Hak berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal
Jawaban:
pasal 28 ayat (3)
Penjelasan:
yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
[answer.2.content]